KOMUNIKASI BISNIS
ZM 2013
DISUSUN OLEH :
1. Alvin Raditya Permana / 2244.13.032
2. Zahra Anggraeni / 2244.13.191
3. Niken Utari Widyasari / 2244.13.216
4. Risma Amalia / 2244.13.286
PROMOSI POLIGAMI
Pengertian Poligami
Poligami
berarti ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa
lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab qabul
melainkan dalam menjalani hidup berkeluarga
Poligami berarti ikatan perkawinan yang salah
satu pihak (suami) mengawini beberapa lebih dari satu istri dalam waktu yang
bersamaan, bukan saat ijab qabul melainkan dalam menjalani hidup
berkeluarga
Hukum Negara Mengenai Poligami
Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas
perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat,
dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk
membentuk keluarga.
Undang-Undang
Perkawinan No 1 tahun 1974 (UU P), apakah memang poligami ini boleh, pantas
atau tidak mungkin dilakukan. Terkait dengan hal ini, kita lihat pasal 3 UU P:
“(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang
wanita hanya boleh memiliki seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin
kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.”
Lebih lanjut pasal 4 berbunyi: “(1) Dalam hal
seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam
pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke
Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang
apabila:
a. istri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat
melahirkan keturunan."
Hukum Islam Mengenai Poligami
Islam telah membolehkan kepada seorang lelaki untuk
beristri lebih dari satu orang. Hanya saja, Islam membatasi jumlahnya, yakni
maksimal empat orang istri, dan mengharamkan lebih dari itu. Hal ini didasarkan
firman Allah Swt. berikut:
فَانْكِحُوا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى
أَلاَّ تَعُولُوا
Artinya: Nikahilah
wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau
empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah
seorang saja—atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS an-Nisa’ [4]: 3).
Ayat di atas diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. pada tahun ke-8 Hijrah untuk
membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Sebelumnya sudah
menjadi hal biasa jika seorang pria Arab mempunyai istri banyak tanpa ada
batasan . Dengan diturunkannya ayat ini, seorang Muslim dibatasi hanya boleh
beristri maksimal empat orang saja, tidak boleh lebih dari itu.
Syarat-syarat Poligami
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebagai berikut:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama.
Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang
berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan
bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun
nikah waz zafaf,
beliau mempersyaratkan 4 hal:
1-
Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku
poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia
condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman
kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
(yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih
cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam
keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang
melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin
dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi
malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah
orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh
bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi
kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama
dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia
jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para
istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
4- Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat
jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir
para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu
orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang
berpoligami.
Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah,
hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada
mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Question & Answer Section
Bagaimana cara nya istri mengikhlaskan suami berpoligami?
"Pertama lihat bagaimana suami meminta izin kepada si istri untuk berpoligami tulus atau tidak, lalu pertimbangkan alasan tersebut itu logis atau tidak seperti contoh si istri mempunyai cacat tubuh atau tidak. kembali lagi keputusan ada di tangan istri jika suami berpoligami untuk menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah yaa kenapa tidak, karna istri insyaAllah akan mendapat pahala dari ALLAH AWT"

Tidak ada komentar:
Posting Komentar